MUI: Aktivitas LGBT Haram, Harus Ada Pidana Bagi Orang yang Mengkampanyekan

Kamis, 18 Februari 2016

Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) beserta sejumlah ormas Islam menyatakan haram seluruh aktivitas kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). MUI meminta agar tidak ada lagi aktivitas LGBT yang dilakukan untuk mencari dukungan atau legalisasi.

"Kita tolak karena aktivitas LGBT diharamkan dalam Islam. Selain itu bertentangan dengan Pancasila sila 1 dan 2, UUD 1945 khususnya pasal 29 ayat 1 dan Pasal 28 J dan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan," ujar Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI Ma'ruf Amin di Gedung MUI, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (17/2/2016).

Aktivitas LGBT menurut Ma'ruf Amin juga bertentangan dengan Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014. Promosi atau pun dukungan harus ditolak agar LGBT tidak meluas.

Ma'ruf Amin mengatakan, MUI dan ormas-ormas Islam juga menyatakan dukungan terhadap pemerintah serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melarang masuknya dana asing untuk aktivitas LGBT.

"Dilarang masuknya dana asing yang diperuntukkan bagi kampanye dan sosialisasi serta dukungan bagi LGBT di Indonesia oleh pihak manapun termasuk organisasi internasional," tuturnya.

Selain itu, perlu diatur secara tegas dalam legislasi terkait larangan aktivitas LGBT. Namun rehabilitasi bagi setiap orang yang memiliki perilaku seks menyimpang juga harus dilakukan.

"Aturan legislasi ini juga ada bahasan pempidanaan setiap orang beraktivitas LGBT, mengajak, mempromosikan, dan membiayai," katanya.

Terkait penanganan rehabilitasi orang dengan kelainan seks LGBT, MUI siap berkoordinasi dengan pihak terkait. "MUI selalu siap melakukan rehabilitasi termasuk PSK, LGBT, termasuk di daerah lokalisasi. Itu memang kerjaan MUI untuk melakukan rehabilitasi. Kita siap, sangat siap," tegas Ma'ruf Amin. (detik.com)

Tidak ada komentar:

KOMENTAR

Silahkan beri komentar dengan bijak dan sesuai dengan topik.

 
Copyright © 2018 Sedulur Ngopi- All Rights Reserved
Distributed By My Blogger Themes | Design By Herdiansyah Hamzah