Polisi dapat bagian dari denda tilang

Selasa, 19 Januari 2016

JAKARTA. Kebiasaan para pengendara kendaraan yang kerap kali melanggar aturan, membuat mereka terkena penindakan (penilangan). Penilangan tersebut biasanya berbuntut pada sanksi yang mengharuskan membayar denda.

Denda tiap-tiap kasus pelanggaran lalu-lintas berbeda-beda. Besaran denda tersebut sudah diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Nomor 22 Tahun 2009. Namun, jangan patuhi aturan hanya karena takut terkena denda tilang, tetapi harus terkait dengan keselamatan diri.

Menurut pasal 269 ayat 1 yang ada di dalam undang-undang LLAJ, denda yang disetorkan para pelanggar aturan lalu lintas, masuk ke dalam kas negara dengan status penerimaan negara bukan pajak.

Selanjutnya pada ayat kedua (2) pada pasal yang sama dijelaskan, sebagian dana tersebut dialokasikan untuk para petugas kepolisian.

Bunyi pasal tersebut, yaitu sebagian penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat satu (1), dialokasikan sebagai insentif bagi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang melaksanakan penegakan hukum di jalan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jadi semakin banyak para pengguna kendaraan yang melanggar aturan, maka akan membuat petugas kepolisian makin mendapatkan insentif lebih. Hal itu karena imbalannya dari menilang atau menindak pengguna kendaraan yang melanggar. (kontan.co.id)

Tidak ada komentar:

KOMENTAR

Silahkan beri komentar dengan bijak dan sesuai dengan topik.

 
Copyright © 2018 Sedulur Ngopi- All Rights Reserved
Distributed By My Blogger Themes | Design By Herdiansyah Hamzah