Tunas Pusat Gafatar (gafatar.org) |
Ketika ditemui di kantornya, Selasa (19/1) lalu, Amin baru saja pulang dari kejaksaan Agung untuk melaporkan dugaan penyimpangan Gafatar.
"Saya baru saja melaporkan Gafatar ke kejaksaan," ujarnya sembari membawa sebuah tas hitam berisi penuh dengan buku-buku dan dokumen terkait Gafatar.
"Ini adalah bukti kalau mereka itu sesat," ujarnya menunjuk dokumen-dokumen yang dia bawa.
Amin mengatakan buku-buku di tangannya didapat langsung dari pencetus Al-Qiyadah Al-Islamiyah, Ahmad Moshaddeq pada 2005. Dalam salah satu buku berjudul Teologi Abraham terpampang jelas nama Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Gafatar, Mahful M Hawary dan penerbit Fajar Madani yang berlambang matahari terbit, senada dengan lambang Gafatar saat ini.
Amin mengatakan sudah menduga adanya kejanggalan sejak Gafatar terbentuk di 2011. Menurutnya, Gafatar merupakan sebuah kelanjutan dari aliran Al-Qiyadah Al-Islamiyah yang dulu sudah dinyatakan sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Pada 2008 silam, pencetusnya, Ahmad Moshaddeq yang mengaku menjadi nabi dengan sebutan Al-Masih Al-Maw'ud sudah dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Gerakan yang semula memperkenalkan diri sebagai gerakan sosial masyarakat ini, hanya penipuan saja. Mereka merupakan kelanjutan dari aliran Al-Qiyadah Al-Islamiyah, hanya ganti nama," ungkap Amin.
Menurut Amin terdapat banyak penyimpangan yang terjadi dalam ajaran Gafatar.
"Penyimpangan utamanya terlihat dari syahadatnya yang sudah sangat berbeda," ujar Amin.
Dalam syahadat Islam, berbunyi Asyhadu an laa ilaaha illallaah wa asyhadu anna Muhammadan Rasulullah (Aku bersaksi tiada Tuhan Selain Allah dan Aku bersaksi Nabi Muhammad adalah utusan Allah), sementara dalam ajaran Gafatar berubah menjadi Asyhadu an laa ilaaha illallaah wa asyhadu anna Al-Masiihal Maw'uuda Rasulullah (Aku bersaksi tiada Tuhan Selain Allah dan Aku bersaksi Al-Masih Al-Maw'ud adalah utusan Allah).
Penyimpangan lain terlihat dalam buku "Ruhul Qudus yang Turun Kepada Al-Masih Al-Maw'ud", halaman 175 oleh penerbit yang sama, bila seseorang melakukan ibadah tanpa mengikuti rosul setelah Muhammad, yaitu Al-Masih Al-Maw'ud, maka tidak akan diterima ibadahnya.
Selain itu, penyimpangan juga terjadi pada pokok-pokok ajaran yang terangkum dalam beberapa buku pegangan anggota Gafatar, seperti shalat lima waktu tidak wajib karena saat sekarang sudah kembali menjadi periode Makkah dan tidak berlakunya hukum Islam (Al-Qur'an dan Al-Hadits).
Salat lima waktu tidak wajib, tapi mewajibkan Qiyamul lail (shalat malam) dan salat waktu terbit juga terbenamnya matahari seperti yang dilakukan oleh Nabi Muhammad sewaktu periode Makkah.
"Jika tidak salat malam, maka mereka harus menebus dosa," ujar Amin sambil mengeluarkan secarik kertas bertuliskan surat penebusan dosa berupa uang shodaqoh.
Amin mengatakan cara menebus dosa dalam Gafatar adalah dengan membayar sejumlah nominal tertentu kepada nabinya, yakni Moshaddeq.
Formulir pembayaran uang untuk menebus dosa yang berlaku di kelompok Gafatar |
Menurut salah satu pokok-pokok ajaran Gafatar, rupanya bukan hanya penebusan dosa yang mengharuskan uang shodaqah, jika ingin berbicara khusus dengan Moshaddeq sebagai "nabi" juga harus mengeluarkan shodaqah sebelum pembicaraan tersebut.
Adanya penembusan dosa ini dijelaskan dalam salah satu buku pegangan Gafatar, yakni Islam Hanif : Akan Masuk Surga karya Robert P. Walean hal. 20.
Dalam buku tersebut diumpamakan kata tebus adalah sama dengan menutupi. Ibarat hutang di bank akan tidak dituntut lagi kalau sudah ditutup atau sudah ditebus. Di pengadilan, seseorang juga tidak akan dituntut lagi kalau ada yang menembus. Demikian pula dosa yang sudah ditutup atau sudah ditebus tidak akan dituntut lagi. (Beritasatu.com)
Tidak ada komentar:
KOMENTAR
Silahkan beri komentar dengan bijak dan sesuai dengan topik.