Dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 80 Tahun 2012 dijelaskan.
Bandung - Dalam beberapa kasus, seringkali polisi melakukan razia kendaraan di tikungan jalan. Padahal razia kendaraan tersebut dapat membahayakan pengendara. Sebab pengendara bisa kaget karena tiba-tiba di depannya ada petugas kepolisian.
Sebenarnya boleh ga sih polisi menggelar razia kendaraan di tikungan jalan? Dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 80 Tahun 2012 dijelaskan. PP itu mengatur tata cara petugas dalam melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.
Pada bagian kelima tentang pemeriksaan seperti tertulis dalam Pasal 21: "Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas."
Kemudian penjelasan Pasal 21 yaitu; "Yang dimaksud dengan tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas misalnya tidak dilakukan di tikungan jalan."
Jadi, kalau Anda menemukan polisi menggelar razia di tikungan jalan adalah tidak sah dan melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Semoga informasi ini bermanfaat. (merdeka.com)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
KOMENTAR
Silahkan beri komentar dengan bijak dan sesuai dengan topik.