JAKARTA - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta
kepada Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Vonis hakim ini dijatuhkan
atas keterlibatannya dalam kasus penyalahgunaan dana operasional menteri
(DOM), penyelewengan penyelenggaraan ibadah haji.
"Mengadili dan menyatakan terdakwa Suryadharma Ali terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, dengan ini menjatuhkan pidana dengan pidana penjaran selama enam tahun dan denda Rp 300 juta rupiah, subsidair 3 bulan penjara," kata Hakim Ketua Aswijon di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (11/1/2016).
Selain itu, hakim juga memutus Suryadharma Ali wajib mengganti kerugian negara yang diakibatkannya sebesar Rp 1,8 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lambat satu bulan sesudah putusan maka diganti dengan pidana selama dua tahun.
Atas putusan ini, Suryadharma Ali mengatakan apa yang dijabarkan majelis hakim dalam sidang vonis ini tidak sesuai dengan fakta-fakta yang selama ini dihadirkan di persidangan.
"Majelis hakim yang saya muliakan, setelah saya menyimak secara seksama, pertimbangan hukum yang disampaikan oleh majelis hakim sampai dengan putusan, maka izinkan saya berpendapat bahwa apa yang disampaikan tadi sama sekali tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terjadi di dalam pengadilan yang kita muliakan ini," kata Suryadharma Ali.
Karenanya, pihaknya menyatakan masih akan pikir-pikir terlebih dahulu untuk menentukan langkah hukum yang akan diambil. "Berikan saya kesempatan untuk berpikir-pikir bersama penasehat hukum saya untuk menentukan langkah-langkah hukum apa yang akan saya tempuh ke depan," lanjut dia.
Dengan demikian, Hakim Ketua Aswijon menyatakan batas waktu pengajuan banding hingga satu minggu setelah putusan ini, atau tepatnya 17 Januari 2016 mendatang. "Batas waktu mengajukan banding sampai dengan tanggal 17 Januari," kata Aswijon.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK pun senada menyatakan akan pikir-pikir dulu. (okezone.com)
"Mengadili dan menyatakan terdakwa Suryadharma Ali terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, dengan ini menjatuhkan pidana dengan pidana penjaran selama enam tahun dan denda Rp 300 juta rupiah, subsidair 3 bulan penjara," kata Hakim Ketua Aswijon di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (11/1/2016).
Selain itu, hakim juga memutus Suryadharma Ali wajib mengganti kerugian negara yang diakibatkannya sebesar Rp 1,8 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lambat satu bulan sesudah putusan maka diganti dengan pidana selama dua tahun.
Atas putusan ini, Suryadharma Ali mengatakan apa yang dijabarkan majelis hakim dalam sidang vonis ini tidak sesuai dengan fakta-fakta yang selama ini dihadirkan di persidangan.
"Majelis hakim yang saya muliakan, setelah saya menyimak secara seksama, pertimbangan hukum yang disampaikan oleh majelis hakim sampai dengan putusan, maka izinkan saya berpendapat bahwa apa yang disampaikan tadi sama sekali tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terjadi di dalam pengadilan yang kita muliakan ini," kata Suryadharma Ali.
Karenanya, pihaknya menyatakan masih akan pikir-pikir terlebih dahulu untuk menentukan langkah hukum yang akan diambil. "Berikan saya kesempatan untuk berpikir-pikir bersama penasehat hukum saya untuk menentukan langkah-langkah hukum apa yang akan saya tempuh ke depan," lanjut dia.
Dengan demikian, Hakim Ketua Aswijon menyatakan batas waktu pengajuan banding hingga satu minggu setelah putusan ini, atau tepatnya 17 Januari 2016 mendatang. "Batas waktu mengajukan banding sampai dengan tanggal 17 Januari," kata Aswijon.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK pun senada menyatakan akan pikir-pikir dulu. (okezone.com)
Tidak ada komentar:
KOMENTAR
Silahkan beri komentar dengan bijak dan sesuai dengan topik.