Jakarta — Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara untuk menutup akun media sosial atau laman yang menyebarkan paham radikalisme.
Perintah itu disampaikan Jokowi sebagai upaya meningkatkan pencegahan penyebaran paham radikal dan aksi terorisme.
"Presiden meminta kepada Menkominfo untuk laman atau akun-akun yang sebarkan paham radikalisme itu segera ditutup," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (21/1/2016).
Pramono melanjutkan, Jokowi juga meminta Menteri Hukum dan HAM menertibkan lapas-lapas yang dihuni narapidana terorisme.
Karena berdasarkan laporan Kapolri, BIN, dan BNPT, penyebaran paham radikal banyak disampaikan secara langsung dan beberapa kasus terjadi di dalam lapas.
"Lapas-lapas yang ada supaya tidak jadi tempat, sarang, tumbuhnya radikalisme," ucap Pramono.
Pemerintah bertekad meningkatkan pencegahan aksi terorisme.
Cara yang yang ditempuh dengan merevisi UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan rencana pembentukan blok khusus napi terorisme di sejumlah lapas. (KOMPAS.com)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
KOMENTAR
Silahkan beri komentar dengan bijak dan sesuai dengan topik.