Jakarta — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi tak bisa masuk untuk melakukan penggeledahan di ruangan anggota Komisi V DPR asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Yudi Widiana.
Sejumlah penyidik KPK mendatangi Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (15/1/2016), untuk melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap yang menjerat anggota Komisi V asal Fraksi PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menginstruksikan staf Fraksi PKS agar tidak memberikan kunci ruangan tersebut kepada penyidik KPK.
"Pak Fahri minta ruangan tetap dikunci. (Penggeledahan) ini kan enggak ada izinnya" kata salah satu staf Fraksi PKS kepada Kompas.com, Jumat.
Fahri sebelumnya sempat berdebat cukup keras dengan penyidik KPK bernama HN Christian mengenai penggeledahan ini.
Fahri mempermasalahkan KPK yang turut membawa petugas brimob bersenjata laras panjang. Namun, penyidik KPK bersikeras, tak ada prosedur yang dilanggar dan tetap akan melakukan penggeledahan.
Fahri dan Nasir Djamil akhirnya menyerah dan meninggalkan lantai 3 Gedung Nusantara II, tempat penggeledahan dilakukan.
Namun, setelah itu, perdebatan kembali terjadi antara penyidik dan staf Fraksi PKS karena penyidik tak diberi kunci.
"Kami minta kuncinya dibawa ke sini. Kalau tidak, kami akan buka paksa," ujar Christian kepada salah satu staf Fraksi PKS.
Setelah berdebat selama beberapa menit, akhirnya staf Fraksi PKS pun memutuskan untuk memberikan kunci ruang Yudi.
Penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK sempat tertahan selama sekitar 20 menit akibat protes yang dilakukan Fahri. (kompas.com)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
KOMENTAR
Silahkan beri komentar dengan bijak dan sesuai dengan topik.