HEBOH GAFATAR, 3 Ajaran Inilah yang Dianggap Menyimpang

Jumat, 22 Januari 2016

Jakarta - Tim Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem), yang terdiri atas sejumlah lembaga negara, melakukan investigasi selama empat bulan untuk menyelidiki dugaan penyimpangan ajaran yang dilakukan Gerakan Fajar Nusantara atau Gafatar.

"Kami telah meneliti kegiatan Gafatar selama sebulan terakhir dan kami menilai itu ajaran menyimpang,” tutur Wakil Ketua Tim Pakem Adi Toegarisman saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Kamis, 21 Januari 2016.

Dari hasil investigasi tersebut, Pakem mendapatkan tiga alasan yang mendasari anggapan bahwa ajaran Gafatar menyimpang. Kajian itu nanti akan diserahkan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Pertama, Gafatar dinilai menyebarkan ajaran Islam dan sejumlah agama lain dengan cara menyatukan berbagai agama menjadi satu kepercayaan.

Kedua, Gafatar merupakan metamorfosis dari Komunitas Millah Abraham (Komar). Sebelumnya, organisasi tersebut juga merupakan metamorfosis dari organisasi Al-Qiyadah al-Islamiyah. Organisasi tersebut telah dilarang Kejaksaan Agung sejak 2007.

Ketiga, ajaran Gafatar mempercayai Ahmad Moshadeq sebagai Millah Abraham atau pemimpin umat pengganti Nabi Muhammad. "Kami memohon MUI segera menerbitkan fatwa terkait munculnya organisasi tersebut,” tuturnya.

Adi juga menjelaskan bahwa investigasi itu dilakukan berbagai lembaga, di antaranya kejaksaan, kepolisian, Kementerian Agama, MUI, Kementerian Dalam Negeri, TNI, dan Badan Intelijen Negara.

Ketua Komisi Pengujian MUI Utang Ranuwijaya mengaku bakal merespons hasil investigasi tersebut. Dalam sepekan ini, pihaknya bakal melayangkan rekomendasi kepada Ketua MUI. "Paling lambat, bulan ini akan dikeluarkan fatwa terkait dengan Gafatar," ucapnya. (tempo.co)

Tidak ada komentar:

KOMENTAR

Silahkan beri komentar dengan bijak dan sesuai dengan topik.

 
Copyright © 2018 Sedulur Ngopi- All Rights Reserved
Distributed By My Blogger Themes | Design By Herdiansyah Hamzah