KPK Perkirakan Total Suap di Kasus yang Libatkan Politisi PDI-P Capai Rp 3,9 Miliar

Jumat, 15 Januari 2016

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka terkait kasus suap DPR RI proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat setelah melakukan operasi tangkap tangan pada Rabu (13/1/2016).

Ketua KPK Agus Rahardjo menyebutkan, empat orang tersangka tersebut adalah Abdul Khoir (AKH), Damayanti Wisnu Putranti (DWP), Dessy A Edwin (DES), dan Julia Prasetyarini (JUL).

KPK memperkirakan, total suap dalam kasus tersebut sebesar 404.000 dollar Singapura atau setara Rp 3,9 miliar (kurs Rp 9.671).

"Suap diduga untuk mengamankan suatu proyek di Kementerian PUPR," kata Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/1/2016).

Ia memaparkan, saat operasi tangkap tangan, KPK menyita uang masing-masing 33.000 dollar Singapura dari DES dan JUL.

Uang tersebut diberikan oleh AKH saat ketiganya bertemu di kantor AKH, yaitu PT Windu Tunggal Utama.

Adapun DWP, telah menerima uang sebelumnya dari AKH. Uang tersebut diberikan melalui JUL yang kemudian disampaikan kepada DWP melalui sopirnya.

"Pemberian tersebut diduga bukan pemberian pertama," kata Agus.

Setelah transaksi antara DEL, JUL dan AKH selesai, ketiganya kemudian berpisah. KPK lalu pada pukul 17.00 WIB menangkap JUL di Tebet saat perjalanan pulang, sedangkan DES ditangkap di sebuah mall di Jakarta Selatan.

Tak lama setelah menangkap keduanya, lanjut Agus, KPK menangkap AKH di daerah Kebayoran. Baru lah setelah ketiganya ditangkap, KPK bergerak ke arah Lenteng Agung dan menangkap DWP.

Agus menyebutkan, Abdul merupakan Direktur PT Windu Tunggal Utama (WTU). Adapun Damayanti merupakan anggota komisi V DPR RI. Sedangkan Julia dan Dessy dari unsur swasta.

Atas perbuatannya, DWP, JUL dam DES dijerat Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara AKH dijerat Psal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 33 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (kompas.com)

Tidak ada komentar:

KOMENTAR

Silahkan beri komentar dengan bijak dan sesuai dengan topik.

 
Copyright © 2018 Sedulur Ngopi- All Rights Reserved
Distributed By My Blogger Themes | Design By Herdiansyah Hamzah